Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Sabtu, 18 Mei 2024 Pemerintah Desa Sambiyan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan April dan Mei Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksakan di Balai Desa Desa Sambiyan yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. BLT DD bulan April dan Mei Tahun 2024 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Sambiyan kepada 25 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan.
Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan tertib dan kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan