Penyalahgunaan Narkoba merupakan racun masyarakat yang harus dihilangkan. Dampak kerusakan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan penyakit berat hingga kematian.
Melalui Sosialisasi Desa Bersinar ( Bersih dari Narkoba ) ini pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada anggota keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.
Dalam Sosialisasi Desa Bersinar ( Bersih dari Narkoba ) ini dihadiri oleh narasumber dari Polres Rembang, Muspika Kecamatan Kaliori, Pemdes Sambiyan, Lembaga Desa Sambiyan, semua ketua RT & RW serta perwakilan tokoh masyarakat.
Sasaran Sosialisasi ini diharap warga masyarakat lebih peduli dan memahami bahayanya penyalahgunaan Narkoba. Apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka masyarakat wajib melapor kepada instansi terkait, seperti RT, RW, Kepala Desa atau Kepolisian.
Penyalahgunaan Narkoba tidak semua dianggap tindakan kriminal jika pengguna narkoba adalah korban yang harus direhabilitasi. Namun jika sebagai pengedar atau bandar Narkoba maka itu dianggap tindakan kriminal. Untuk itu warga masyarakat wajib waspada terhadap peredaran penyalahgunaan Narkoba