Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang dikonten sebelumnya. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Bertempat di BalaiDesa Desa Sambiyan, Pemerintah Desa Sambiyan melaksanakan kegiatan Musrenbang RKP Desa tahun 2024 pada tanggal 25 September 2023,
Pada pelaksanaan kegiatan ini , turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Sekertaris Kecamatan, Kapolsek dan Danramil Kaliori. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Sambiyan, dan juga dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggotanya, Perangkat Desa Sambiyan, Kader Kesehatan Sambiyan, Perwakilan Guru TK dan Paud Desa Sambiyan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbang ini bersumber dari APBDesaTahun 2023.
Adapun dalam penyampaian materi Musrenbang lebih menekankan ke Bidang Kesehatan baik itu dari Kasus Stunting, Ketahanan Pangan yang berupa jalan Pertanian serta rencana Pembelian Mobil Siaga.
Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian hasil kegiatan penyusunan RKPDes Tahun 2024 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2023 Suwito. Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya menyepakati ketetapan rancangan RPKDes Tahun 2023. Giat Musywarah berjalan lancar dan keputusan di ambil secara musyawarah mufakat.