Sambiyan – Pemerintah Desa Sambiyan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Selasa, 04 November 2025. Kegiatan penting ini digelar sebagai langkah penyesuaian program dan anggaran desa agar lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat.
Musdes yang berlangsung di Balai Desa Sambiyan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sambiyan, Bapak SUHARTONO, serta mendapatkan pengawasan dan masukan dari perwakilan pihak Kecamatan. Hadir mewakili Camat, Bapak SUPANDRA S.E, M.M selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Kecamatan.
- Komitmen Transparansi dan Partisipasi Publik
Kepala Desa Sambiyan, Bapak SUHARTONO, dalam sambutannya menekankan pentingnya Musdes Perubahan APBDes sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa. "Perubahan APBDes ini kita lakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Sambiyan. Semua pihak, mulai dari BPD, Perangkat Desa, hingga perwakilan masyarakat, harus terlibat aktif dalam proses pembahasan ini," ujarnya.
Sementara itu, Bapak SUPANDRA S.E, M.M dari Kasi Binwas Kecamatan, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sambiyan yang telah proaktif melaksanakan Musdes sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau juga mengingatkan bahwa perubahan APBDes harus tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, terutama untuk program-program yang mendesak dan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, atau peningkatan infrastruktur dasar.
- Poin-Poin Utama Perubahan Anggaran
Perubahan APBDes 2025 dilakukan karena beberapa faktor, seperti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, penyesuaian alokasi Dana Desa, atau pergeseran anggaran untuk membiayai kegiatan prioritas baru.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan secara musyawarah mufakat, beberapa poin utama yang disepakati dalam Perubahan APBDes Desa Sambiyan antara lain:
- Refocusing Kegiatan: Dilakukan pergeseran anggaran dari (sebutkan contoh kegiatan yang ditunda atau dikurangi anggarannya) untuk dialihkan ke (sebutkan contoh kegiatan baru/tambahan yang diprioritaskan).
- Penambahan Alokasi: Terdapat penambahan alokasi dana untuk (sebutkan contoh program, misalnya: peningkatan kapasitas BUMDes, perbaikan jalan lingkungan RT 0X/RW 0Y, atau penambahan bantuan sosial).
- Optimalisasi Dana Desa: Pemanfaatan Dana Desa lebih difokuskan pada program (sebutkan fokus, misalnya: pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana/prasarana tertentu, atau mitigasi bencana).
- Penetapan dan Penandatanganan
Setelah melalui sesi pembahasan yang interaktif dan mendalam, seluruh peserta Musdes menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdes Perubahan APBDes oleh Kepala Desa Sambiyan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tanda resmi disepakatinya perubahan anggaran. Hasil musyawarah ini selanjutnya akan segera diproses untuk dievaluasi oleh pihak Kecamatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Diharapkan dengan adanya Perubahan APBDes ini, pelaksanaan program dan kegiatan di Desa Sambiyan hingga akhir tahun anggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.