Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari pihak Kecamatan Kaliori terhadap pelaksanaan kegiatan desa Tahap II merupakan agenda krusial untuk memastikan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepat sasaran.
Berikut adalah gambaran umum mengenai fokus utama dan aspek yang biasanya diperiksa dalam Monev Tahap II tersebut:
1. Fokus Pemeriksaan Monev Tahap II
Monev biasanya terbagi menjadi dua bagian besar: administrasi dan fisik.
2. Jadwal dan Persiapan Desa
Pihak Kecamatan Kaliori biasanya akan mengirimkan surat pemberitahuan atau jadwal giliran desa. Hal-hal yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) antara lain:
-
Kehadiran Perangkat: Pastikan Kades, Sekdes, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hadir di balai desa.
-
Dokumen Terbuka: Siapkan semua berkas di atas meja agar proses verifikasi berjalan cepat.
-
Kesiapan Lapangan: Pastikan lokasi fisik yang akan ditinjau mudah diakses dan TPK siap menjelaskan progresnya.
3. Tujuan Utama Kegiatan
Bukan sekadar mencari kesalahan, Monev bertujuan untuk:
-
Pendampingan: Memberikan arahan jika ada kendala teknis atau administrasi.
-
Ketepatan Waktu: Memastikan kegiatan tidak menyeberang ke tahun anggaran berikutnya.
-
Akuntabilitas: Menjamin uang rakyat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Penting: Mengingat regulasi bisa berubah, pastikan Anda merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) terbaru mengenai Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Rembang.